7 Aturan Penting soal Pandemi COVID-19 Pasca PPKM Dicabut

Ditulis oleh : Theofilus Richard
Seiring PPKM yang dicabut, penggunaan masker di ruang terbuka jadi lebih longgar - AlteaCare | Foto: Envato

Seiring PPKM yang dicabut, penggunaan masker di ruang terbuka jadi lebih longgar - AlteaCare | Foto: Envato

Senin, 02 Januari 2023

Sejak akhir 2022 hingga awal 2023 ini, banyak orang sudah beraktivitas seperti sebelum masa pandemi COVID-19. Apakah memang ada peraturan baru setelah PPKM dicabut?

Kita sama-sama menyaksikan bagaimana seluruh dunia luluh lantah pada awal 2020. Biang keladinya tidak lain dan tidak bukan adalah virus corona yang mematikan.

Tidak terhitung berapa jumlah orang yang meninggal dunia akibat virus ini. Para penyintas COVID-19 hingga kini masih mengalami dampak berkepanjangan dari penyakit ini. Kondisi long COVID sebagai efek samping dari infeksi virus corona membuat para penyintas sulit menjalani aktivitas seperti dulu.

Untuk mencegah penularan, pemerintah telah beberapa kali menerapkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bahkan, ada masa ketika kita tidak bisa pergi ke luar rumah sama sekali.

Namun, pada awal 2023 ini, kondisinya sudah jauh berbeda. Anak-anak sudah mulai sekolah lagi dan banyak pekerja sudah kembali ngantor. Lalu, perubahan apa saja yang sudah terjadi saat ini? Simak artikel ini sampai habis, ya!

Yang Berubah dari Pandemi COVID-19 Pasca PPKM Dicabut

Berikut adalah rangkuman mengenai perubahan aturan mengenai COVID-19:

1. PPKM Dicabut

Secara resmi, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM dicabut di seluruh wilayah Indonesia pada Jumat, 30 Desember 2022.

"Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," ujar Presiden dalam konferensi pers.

Kementerian Kesehatan mencatat per 27 Desember 2022, kasus harian COVID-19 berada di angka 1,7 orang per 1.000.000 penduduk. Lalu, rasio positif mingguannya ada di angka 3,35%, perawatan di rumah sakit di angka 4,79%, dan angka kematian di angka 2,39%.

Menurut rilis Kementerian Kesehatan, angka tersebut sudah di bawah standar WHO.

Sebelum pencabutan PPKM ini, semua kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1. Hal ini menandakan bahwa tingkat pembatasan kerumunan dan pergerakan orang relatif rendah.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kurang lebih selama 10 bulan, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022," sambung Presiden Jokowi.

Baca juga: 5 Tips dari Ahli Untuk Mencegah COVID pada Anak

2. Pandemi Belum Berakhir

Meski PPKM sudah berakhir, status pandemi belum usai. Menurut Presiden, status pandemi adalah situasi global dan bukan keputusan pemerintah semata.

Maka dari itu, untuk status kedaruratan kesehatan, Indonesia harus mengikuti Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) WHO.

Status pandemi juga belum dicabut sebagai langkah antisipasi datangnya gelombang baru penyebaran virus.

Pemerintah pun meminta masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga kesehatan agar terhindar dari penularan virus.

3. Masker Tetap Wajib Digunakan

PPKM memang sudah dicabut dan terjadi banyak pelonggaran, tetapi pemerintah tetap mewajibkan masyarakat menggunakan masker.

Pasalnya, penyebaran virus COVID-19 masih belum hilang 100%. Demi mencegah risiko penularan virus corona, masyarakat tetap diminta menggunakan masker di keramaian dan ruang tertutup.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, masker wajib digunakan terutama:

  • saat dalam kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat,
  • saat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik),
  • untuk orang yang bergejala penyakit pernapasan (seperti batuk, pilek, dan bersin),
  • bagi mereka yang termasuk kontak erat dan terkonfirmasi positif COVID-19

4. Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Masih Berlaku

Pada masa PPKM, aplikasi PeduliLindungi sangat berguna untuk melacak persebaran COVID-19. Selain itu, kita juga bisa melihat sertifikat vaksin melalui aplikasi ini.

Lalu, setelah PPKM dicabut, apakah aplikasi ini bisa ditinggalkan?

Jawabannya, tentu tidak. Dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022, disebutkan bahwa aplikasi PeduliLindungi masih harus digunakan saat hendak memasuki fasilitas publik.

Orang yang akan menggunakan transportasi publik juga tetap harus memindai aplikasi PeduliLindungi terlebih dulu.

5. Satgas Belum Dibubarkan

Karena virus COVID-19 belum benar-benar punah, pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah untuk tetap mengaktifkan Satgas COVID-19.

Satgas ini bertugas melakukan pengawasan dan mengamati perkembangan angka penyebaran COVID-19.

6. Warga Boleh ke Kantor Lagi

Selama pandemi, banyak perusahaan yang memberlakukan kebijakan work from home (WFH) alias kerja dari rumah. Lalu, setelah PPKM dicabut, apakah aturan WFH masih berlaku?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan, bahwa pencabutan PPKM ditujukan pada kegiatan yang sebelumnya dibatasi. Artinya, kini masyarakat sudah boleh berkegiatan di kantor lagi.

"Jadi yang dicabut PPKM-nya adalah pembatasannya saja, contoh kita tidak perlu lagi ada WFH, tidak ada lagi pembatasan kita ke mall dan sebagainya," kata Syahril dalam diskusi media secara daring, Jumat (30/12/2022)

Baca juga: Yakin Remote Working Adalah Pilihan Sehat? Pertimbangkan Ini!

7. Izin Acara Keramaian Masih Selektif

Beberapa waktu terakhir, memang konser dan acara-acara yang mengundang keramaian sudah kembali digelar. Namun, pemerintah pusat tetap meminta pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 tetap selektif dalam memberikan izin.

Selain itu, acara juga tetap wajib memberlakukan protokol kesehatan.

Itulah sejumlah aturan baru mengenai pandemiVCOVID-19 yang penting untuk diketahui.

Jika Anda mengalami gejala COVID-19 dan bingung harus minum obat apa, video call dokter di AlteaCare saja untuk mendapat rekomendasi yang tepat! Anda juga bisa pesan paket obat COVID di Toko Kesehatan di AlteaCare, lo!

Yuk, gunakan aplikasi AlteaCare dan segera buat janji dengan dokter andalan!





Sumber:

  • Kementerian Kesehatan. Diakses pada Januari 2023. PPKM di Indonesia Resmi Dicabut
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses pada Januari 2023. Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 terkait Pencabutan PPKM
0 Disukai
0 Komentar